IKAL ISKA STRATEGIC CENTER NTT. Dalam siklus 30 tahun, perjalanan ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi memunculkan sebuah pertanyaan kritis: apakah sistem demokrasi yang kita bangun telah membawa bangsa ini bergerak maju, atau justru berjalan mundur ke belakang? Mengevaluasi periode lima tahun terakhir, yang merangkum akhir era kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026 ini. Kita dihadapkan pada realitas politik yang stagnan dan bahkan cenderung mengalami kemunduran. Alih-alih merumuskan cetak biru masa depan yang kokoh, tatanan politik nasional kerap terjebak dalam pragmatisme jangka pendek dan transaksi kekuasaan.
Kondisi pragmatis tersebut menempatkan negara layaknya perahu yang terombang-ambing oleh kehendak elektoral sesaat dan badai geopolitik. Dalam lanskap ketatanegaraan, situasi saat ini disebut kebuntuan strategis atau no vision (ketiadaan visi). Kondisi ini sangat dipengaruhi oleh benturan berbagai “ego” atau kutub kepentingan. Alih-alih menyatu menjadi satu “otak kolektif” demi merawat Ketahanan Nasional, kutub-kutub ini lebih mendahulukan agendanya masing-masing, menciptakan fragmentasi yang menggerus kedaulatan bangsa.
Kebuntuan visi politik nasional tersebut sejatinya merupakan akumulasi dari lima kutub “ego” yang saling menyandera. Kelimanya meliputi: ego kepartaian yang terjebak pada kartelisasi kekuasaan lima tahunan; ego oligarki yang membajak regulasi demi fusi kepentingan bisnis; ego sektoral dan kedaerahan yang memicu kelambanan birokrasi akibat perebutan wewenang; ego geopolitik elit global yang terus menekan arah pengelolaan sumber daya alam; serta ego populis dari publik yang memaksa para pemimpin untuk terus mengeluarkan kebijakan instan demi popularitas elektoral ketimbang berani mengambil langkah perbaikan struktural yang berisiko.
Jika terus dibiarkan, dominasi ego tersebut akan membuat demokrasi kita bermuara pada “ketiadaan visi” jangka panjang. Sebuah sistem demokrasi miopik yang hanya beroperasi untuk memuaskan ego-ego sesaat ini pada akhirnya akan membawa negara pada kehancuran (collapse). Selama negara masih diatur melalui transaksi kekuasaan elite yang terlampau berorientasi pada kepuasan elektoral, demokrasi kita akan terus kehilangan arah dan visi strategisnya.
Langkah awal untuk mendobrak kebuntuan strategis ini tidak bisa sekadar mengandalkan imbauan moral, melainkan harus dimulai dari perbaikan tatanan politik di hulu. Melalui pendekatan rekayasa kelembagaan (institutional engineering), salah satu rumusan yang paling rasional adalah menyederhanakan sistem kepartaian dengan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ke angka 7 hingga 8 persen. Penyederhanaan arsitektur politik ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai visi masa depan.
Secara struktural, rumusan tersebut bertujuan menyelamatkan sistem presidensial kita dari sandera multipartai ekstrem yang selama ini menjadi akar suburnya ego kepartaian dan kartel politik. Dengan hanya menyisakan tiga hingga lima partai besar di parlemen, seorang presiden tidak lagi dipaksa menghabiskan energi politiknya untuk negosiasi bagi-bagi kekuasaan yang melelahkan. Sebaliknya, pemimpin negara akan memiliki ruang manuver yang cukup solid untuk mengeksekusi kebijakan jangka panjang yang koheren.
Pada akhirnya, lompatan struktural ini mustahil terwujud tanpa adanya rekonsiliasi nasional yang tulus, di mana kepentingan negara diletakkan jauh di atas ego sektoral. Demokrasi kita harus dikembalikan pada esensinya: menghasilkan tata kelola yang baik dan kemajuan yang nyata. Kita membutuhkan “otak kolektif” bangsa yang mampu menerjemahkan nilai-nilai kebangsaan ke dalam indikator terukur, serta pemimpin-pemimpin berani yang siap membayar biaya politik hari ini demi kedaulatan Indonesia di masa depan. Jika tidak, bangsa ini akan perlahan-lahan tenggelam dalam kepuasan sesaat dan kegelapan tanpa visi.
#SalamPancasila
#Salam Bela Negara

